Jakarta – Perbankan nasional kini dituntut memperketat sistem deteksi dini risiko kredit seiring dengan kenaikan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Langkah mitigasi ini dinilai krusial untuk mencegah lonjakan kredit macet akibat membengkaknya beban cicilan debitur.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menekankan bahwa perbankan harus proaktif melakukan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki prospek usaha baik namun tertekan arus kasnya.
“Restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor, penyesuaian jadwal pembayaran, atau penurunan beban cicilan pada periode tertentu,” ujar Ronny.
Selain restrukturisasi, ia menyarankan perbankan memperkuat pencadangan risiko kredit (CKPN) dan lebih selektif dalam menyalurkan kredit baru. Menurutnya, fundamental perbankan saat ini masih cukup kuat, namun kewaspadaan tetap diperlukan agar perlambatan ekonomi riil tidak merembet ke kualitas aset bank.
Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyoroti bahwa kenaikan suku bunga akan langsung memukul debitur dengan skema bunga mengambang (floating rate). Meski dampaknya tidak instan, ia memprediksi risiko gagal bayar akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
“Debitur dengan kredit berbunga mengambang biasanya merasakan dampak paling cepat karena kenaikan bunga langsung mengurangi arus kas mereka,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan, sektor properti, konstruksi, serta UMKM menjadi kelompok yang paling rentan. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan tinggi terhadap pembiayaan serta terbatasnya cadangan modal yang dimiliki.
Kenaikan suku bunga sendiri merupakan langkah Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat tertekan hingga menembus level Rp18 ribu per dolar AS. Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi bagi dunia usaha yang kini cenderung menunda ekspansi demi menjaga likuiditas.





















