DPR Perkuat Perlindungan Hukum Desain Industri bagi Pelaku UMKM

Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan dukungan nyata agar karya-karya UMKM memiliki nilai ekonomi yang kompetitif.

persen

Multimedia setup featuring a laptop and a large monitor in a tech-savvy workspace.
Photo by Ben Khatry on Pexels

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI mendorong pemanfaatan sertifikat desain sebagai instrumen ekonomi untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Langkah ini dinilai krusial agar produk inovatif karya anak bangsa dapat naik kelas ke skala industri yang lebih besar.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menekankan bahwa negara tidak boleh hanya sekadar menerbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan dukungan nyata agar karya-karya UMKM memiliki nilai ekonomi yang kompetitif.

“Negara tidak hanya memberikan hak desain industri, tetapi juga harus hadir dalam memberikan perlindungan dan dukungan pembiayaan agar karya-karya UMKM bisa berkembang,” ujar Franciscus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Selain dukungan finansial, Pansus juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi pelaku usaha kecil. Mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki UMKM, Pansus mengusulkan penempatan konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum.

Kehadiran konsultan tersebut diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi serta pendampingan bagi pelaku usaha, mulai dari proses pengajuan desain hingga menghadapi sengketa hukum di lapangan.

“Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kanwil yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” tambahnya.

Franciscus menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat, baik individu maupun korporasi. Namun, perlindungan maksimal bagi UMKM menjadi prioritas utama karena sektor ini merupakan motor penggerak inovasi nasional yang paling rentan terhadap sengketa desain.

Melalui regulasi baru ini, DPR RI berharap tercipta kepastian hukum yang kuat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan adanya perlindungan yang komprehensif, para inovator lokal diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan karya-karya orisinal mereka.

Rekomendasi