Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja, dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi Tanihub. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto pada Kamis (18/6) ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 11 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nicko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.
Meskipun dinyatakan bersalah, majelis hakim memberikan catatan penting bahwa Nicko tidak terbukti menerima aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Hakim menilai bahwa kerugian keuangan atau perekonomian negara terjadi akibat pengelolaan investasi yang tidak sesuai prosedur, namun tidak ditemukan bukti adanya pengayaan pribadi oleh terdakwa.
Terkait masa penahanan, majelis hakim menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama 288 hari dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Dengan perhitungan tersebut, Nicko diperkirakan akan menyelesaikan masa hukumannya pada akhir tahun 2028, dengan catatan tidak ada perubahan status hukum melalui upaya banding. Hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa, Ditho Sitompoel, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum banding. Menurut Ditho, kliennya tetap meyakini tidak melakukan unsur pidana korupsi. Pihaknya menyoroti fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kliennya tidak menerima aliran uang sama sekali, yang seharusnya menjadi pertimbangan krusial dalam penilaian hakim.
Lebih lanjut, Ditho menjelaskan bahwa tim penasihat hukum cukup berhati-hati dalam mengambil keputusan banding. Kekhawatiran akan potensi penambahan masa hukuman di tingkat pengadilan tinggi menjadi salah satu faktor yang mengganjal langkah mereka. Ditho menyebut bahwa fenomena peningkatan hukuman pada proses banding sering kali menimbulkan kegelisahan bagi pihak pencari keadilan.
Dalam memori banding yang tengah disusun, tim kuasa hukum berencana menggunakan pertimbangan hakim mengenai unsur kelalaian sebagai poin utama. Majelis hakim sebelumnya menilai bahwa terdakwa tidak memvalidasi data dari penerima investasi secara maksimal. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah sebuah niat jahat atau mens rea untuk melakukan korupsi, melainkan murni kekeliruan administratif dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan perusahaan. Hingga saat ini, Nicko Widjaja masih menimbang opsi hukum lanjutan untuk membuktikan ketidakterlibatannya dalam skema korupsi tersebut.





















