Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan penyaluran insentif bagi 27.820 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah berlangsung. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga pekan, terhitung hingga 13 Juli mendatang.
Langkah efisiensi anggaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh unit SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur tidak akan menerima aliran dana dari pemerintah. Kebijakan ini ditargetkan mampu menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar lebih dari Rp 3 triliun.
Penerapan aturan baru ini berdampak langsung pada operasional harian di lapangan. Sebanyak 1,3 juta relawan yang tergabung dalam ribuan unit SPPG di seluruh wilayah dipastikan tidak akan menerima upah harian selama 18 hari masa libur. Arumsari menilai kebijakan ini sebagai langkah logis untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
Menurut Arumsari, pemberian insentif kepada unit yang tidak memberikan layanan adalah tindakan yang tidak tepat secara tata kelola. Prinsip yang dipegang BGN adalah ketika layanan tidak diberikan, maka tidak ada pembayaran yang dikeluarkan. Hal ini dipandang sebagai bentuk keadilan dalam pengelolaan keuangan publik untuk memastikan setiap rupiah yang keluar memiliki output yang jelas, yakni intervensi gizi bagi sasaran program.
Kebijakan dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 ini bersifat permanen untuk masa depan. Aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku pada libur sekolah saat ini, tetapi juga akan diterapkan secara konsisten pada hari libur nasional maupun hari libur daerah. Ketentuan ini sekaligus merombak aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
Pada tahun 2025, petunjuk teknis (juknis) lama sempat mengizinkan SPPG untuk tetap mendistribusikan makanan bergizi meskipun sekolah sedang libur. Namun, Arumsari mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut kini tengah menjadi objek penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG yang telah menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
BGN mencurigai adanya konflik kepentingan dalam pembuatan juknis tahun lalu. Pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari kepada SPPG pada saat hari libur dinilai tidak rasional dan tidak memiliki urgensi gizi yang mendesak. Oleh karena itu, pengetatan aturan ini dilakukan sebagai upaya perbaikan sistematis agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di masa depan. Meski menyadari adanya potensi resistensi dari pihak mitra yang terdampak, BGN tetap bersikukuh bahwa fokus utama program adalah efektivitas intervensi gizi yang tepat sasaran dan efisien bagi negara.





















