Jakarta – Pemerintah kini memperketat validitas data keanggotaan serikat pekerja sebagai syarat utama dalam setiap perundingan kebijakan ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar merepresentasikan aspirasi pekerja secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa penataan organisasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih presisi menjadi prioritas. Menurutnya, data yang valid adalah kunci agar proses dialog sosial tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mampu menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata.
“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” ujar Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Selain menyoroti akurasi data, Afriansyah juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan di lapangan. Ia menilai pengawasan yang efektif sangat krusial untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Terkait isu sistem alih daya atau outsourcing, pemerintah berkomitmen terus melakukan pembaruan regulasi. Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, seperti upah dan jaminan sosial.
“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” tegasnya.
Afriansyah menambahkan, pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak serikat pekerja dan pengusaha untuk mengedepankan komunikasi konstruktif guna menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” pungkasnya.





















