Pemerintah Segera Revisi Aturan Pekerja Alih Daya Juli Mendatang

persen

kspi-sebut-revisi-aturan-outsourcing-terbit-awal-juli-2026
KSPI Sebut Revisi Aturan Outsourcing Terbit Awal Juli 2026

Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait aturan alih daya atau outsourcing. Serikat buruh menuntut adanya pembatasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi komitmen dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk merombak aturan tersebut pada awal Juli mendatang.

“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” ujar Said dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Minggu (21/6).

Dalam usulannya, KSPI menekankan agar pemerintah membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada empat sektor penunjang. Sektor tersebut meliputi katering, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan pengemudi perusahaan.

“Empat jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver,” tegasnya.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, serikat buruh juga menuntut penguatan perlindungan hak-hak normatif bagi pekerja outsourcing. Menurut Said, status hubungan kerja harus diperjelas, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ia menambahkan, pekerja alih daya wajib mendapatkan hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, hingga upah lembur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah bersikap terbuka untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Pihaknya mengaku telah menampung berbagai aspirasi dari pengusaha maupun serikat pekerja melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ungkap Yassierli.

Meski demikian, Yassierli belum memberikan kepastian apakah revisi nanti akan secara spesifik mengurangi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui proses dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati,” pungkasnya.

Rekomendasi