Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR Perumahan Menjadi Rp50 Triliun

persen

pemerintah-kerek-jatah-kur-perumahan-jadi-rp50-t
Pemerintah Kerek Jatah KUR Perumahan Jadi Rp50 T

Jakarta – Pemerintah memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap berada di level 5 persen, meskipun Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Selain bunga yang tetap, pemerintah juga mempertahankan uang muka atau DP sebesar 1 persen.

“Inilah program yang sangat pro rakyat dari Presiden Prabowo, sampai hari ini, pemerintah tetap mempertahankan bunganya 5 persen, DP-nya 1 persen. Artinya itu kita tetap,” ujar Ara saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Di tengah kebijakan moneter yang lebih ketat, pemerintah justru memperluas akses pembiayaan perumahan dengan menaikkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Keputusan ini diambil menyusul tingginya serapan anggaran yang telah mencapai Rp19,2 triliun atau 54,6 persen per 20 Juni 2026.

“Jadi ini sama saja dengan 54,6 persen pencapaian. Untuk itu dinaikkan kita dari tadinya Rp36 triliun ya, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun,” jelas Ara.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah menaikkan BI Rate dari 5,50 persen menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.

Rekomendasi