Padang – Rencana konsolidasi besar-besaran 1.077 entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 200 perusahaan oleh Danantara Indonesia dinilai memiliki landasan ekonomi yang kuat sekaligus berpihak pada nasib pekerja.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah efisiensi yang tetap menjaga stabilitas sosial dengan menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peneliti Spektrum Politika, Kevin Philip, menyoroti komitmen Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, yang memastikan seluruh karyawan akan tetap dipertahankan dalam struktur baru.
Menurut Kevin, langkah ini merupakan terobosan yang berbeda dari praktik restrukturisasi di banyak negara yang kerap mengorbankan tenaga kerja demi efisiensi.
“Pengakuan bahwa pekerja bukan penyebab inefisiensi menjadi poin penting dalam proses transformasi BUMN,” ujar Kevin dalam keterangannya di Padang, Senin (22/6/2026).
Dony Oskaria sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengurangi jumlah karyawan dalam proses penyederhanaan perusahaan negara tersebut.
“Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena itu kan bukan salah mereka,” tegas Dony dalam sebuah forum publik.
Secara kalkulasi ekonomi, kebijakan mempertahankan seluruh tenaga kerja dinilai sangat realistis.
Kevin memaparkan bahwa total biaya tenaga kerja untuk entitas yang sedang dalam proses streamlining berkisar antara Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun.
Sementara itu, potensi efisiensi yang dihasilkan dari konsolidasi ini diproyeksikan menembus angka Rp50 triliun.
“Artinya, setelah seluruh biaya tenaga kerja ditanggung, penghematan yang tersisa masih sangat besar,” jelas Kevin.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar efisiensi negara tidak dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Meski demikian, Kevin mengingatkan bahwa tantangan besar masih menanti di tahap implementasi.
Pemerintah diminta untuk tetap transparan dalam mengelola penempatan sumber daya manusia, penyesuaian kompetensi, hingga program peningkatan kapasitas karyawan di perusahaan hasil integrasi.
“Konsolidasi sebesar ini membutuhkan pengawasan dan mekanisme yang jelas agar perlindungan terhadap pekerja tetap terjaga,” pungkasnya.



















