Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mencatatkan pergerakan pada perdagangan hari ini, Jumat (26/6/2026). Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga jual emas per gram dipatok pada angka Rp 2.655.000. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback, perusahaan menetapkan angka Rp 2.340.000, yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp 20.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan harga buyback ini berlaku secara seragam untuk seluruh pecahan emas batangan Antam, terlepas dari tahun produksinya. Harga ini mencerminkan nilai yang diterima pemilik emas saat melakukan transaksi penjualan kembali ke pihak Antam. Logam mulia ini tetap menjadi instrumen investasi yang diakui secara global, sehingga likuiditasnya terjaga bagi para investor yang ingin mencairkan aset mereka.
Untuk variasi pecahan lainnya, emas Antam ukuran 0,5 gram ditawarkan dengan harga Rp 1.377.500. Adapun untuk ukuran yang lebih besar seperti 2 gram, Antam mematok harga Rp 5.250.000, ukuran 3 gram sebesar Rp 7.850.000, dan ukuran 5 gram dijual di harga Rp 13.050.000. Tersedia pula pecahan yang lebih besar hingga 1.000 gram atau satu kilogram, yang dibanderol dengan harga Rp 2.595.600.000.
Perlu diperhatikan bagi para calon investor bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Selain itu, merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan potongan pajak tambahan sebesar 0,25 persen per transaksi. Pihak Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 kepada setiap pembeli sebagai bentuk kepatuhan pajak.
Kebijakan perpajakan juga berlaku saat pemilik emas melakukan transaksi penjualan kembali atau buyback. Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
Berikut adalah rincian lengkap daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai satuan berat pada hari ini:
Satuan 0,5 gram: Rp 1.377.500
Satuan 1 gram: Rp 2.655.000
Satuan 2 gram: Rp 5.250.000
Satuan 3 gram: Rp 7.850.000
Satuan 5 gram: Rp 13.050.000
Satuan 10 gram: Rp 26.045.000
Satuan 25 gram: Rp 64.987.000
Satuan 50 gram: Rp 129.895.000
Satuan 100 gram: Rp 259.712.000
Satuan 250 gram: Rp 649.015.000
Satuan 500 gram: Rp 1.297.820.000
Satuan 1000 gram: Rp 2.595.600.000





















