Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi menetapkan kerangka dasar ekonomi makro serta postur fiskal untuk tahun 2027.
Kesepakatan ini dicapai melalui Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hasil pembahasan pendahuluan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBN 2027.
“Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027,” ujar Puan dalam rapat tersebut.
Dokumen ini nantinya akan digunakan pemerintah sebagai landasan untuk menyusun usulan awal RUU APBN beserta Nota Keuangan yang dijadwalkan pada 16 Agustus 2026.
Setelah itu, draf tersebut akan melalui pembahasan mendalam bersama Komisi XI DPR RI sebelum disahkan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pertumbuhan ekonomi dipatok pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen.
Pemerintah juga menargetkan laju inflasi berada di rentang 1,5 hingga 3,5 persen.
Untuk nilai tukar rupiah, disepakati berada di angka Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.
Sementara itu, target kemiskinan ekstrem dipatok mencapai 0 persen pada 2027.
Dari sisi fiskal, pendapatan negara ditargetkan sebesar 12,01 hingga 12,40 persen terhadap PDB.
Adapun belanja negara direncanakan berada di kisaran 13,81 hingga 14,80 persen terhadap PDB.
Defisit anggaran sendiri diproyeksikan terjaga di angka 1,8 hingga 2,4 persen terhadap PDB.





















