Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara resmi menempuh jalur hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Upaya banding tersebut diajukan pihak Nadiem sebagai respons atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
Langkah hukum ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
“Benar (mengajukan banding), sejak Rabu (1/7),” ujar dia sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi tim hukum, Sabtu (4/7).
Selain mengajukan banding, pihak Nadiem juga mengambil langkah tegas dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim selama proses persidangan hingga pembacaan vonis.
“Empat hakim, (dilaporkan) hari Senin (6/7) jam 12.00 WIB,” ungkap Ari.
Meski pihak kuasa hukum tidak merinci identitas hakim yang dilaporkan, catatan persidangan menunjukkan terdapat lima hakim yang memutus perkara ini.
Nama-nama hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut meliputi Purwanto S. Abdullah, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Sunoto.
Keputusan banding ini muncul setelah majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Namun, beban hukuman bagi pendiri Gojek ini tidak berhenti pada masa kurungan badan saja.
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 809 miliar.
Kewajiban pembayaran uang pengganti ini membawa konsekuensi hukum tambahan yang cukup berat bagi terpidana.
Apabila Nadiem tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, ia terancam menjalani masa tahanan tambahan sebagai subsider selama lima tahun.
Total potensi masa kurungan yang harus dijalani Nadiem bisa mencapai 15 tahun jika kewajiban finansial tersebut tidak terpenuhi.
Tim kuasa hukum saat ini tengah menyusun memori banding untuk membedah kembali poin-poin putusan yang dianggap janggal.
Mereka berharap proses di tingkat banding akan memberikan pertimbangan yang lebih objektif terhadap fakta-fakta persidangan.
Laporan ke Komisi Yudisial pun menjadi instrumen tambahan untuk menguji integritas para penegak hukum yang menangani perkara ini.
Proses hukum ini diprediksi akan menyita perhatian publik mengingat latar belakang Nadiem sebagai mantan pejabat negara dan tokoh teknologi nasional.
Hingga saat ini, pihak Komisi Yudisial belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Makarim tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum di tingkat yang lebih tinggi.
Masyarakat kini menantikan bagaimana hakim di tingkat banding akan merespons memori banding yang akan diajukan tersebut.
Persidangan lanjutan diharapkan mampu mengurai kembali bukti-bukti terkait pengadaan proyek Chromebook yang menjadi objek utama perkara.




















