Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi mahasiswa kurang mampu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026.
Skema bantuan ini dirancang untuk menghapus hambatan ekonomi yang selama ini menghalangi lulusan sekolah menengah menempuh pendidikan tinggi.
Kepastian mengenai mekanisme penyaluran dana tersebut tertuang dalam Pedoman Pendaftaran Program KIP Kuliah 2026 yang diterbitkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), sebagaimana dikutip dari dokumen resmi, awal Juli 2026.
Program ini mengintegrasikan dua bentuk bantuan utama bagi para penerima manfaat.
Komponen pertama mencakup pembebasan penuh biaya operasional kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pemerintah akan menyalurkan dana tersebut langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa menimba ilmu.
Besaran plafon bantuan biaya pendidikan ini disesuaikan berdasarkan akreditasi program studi yang diambil oleh mahasiswa.
Untuk program studi dengan akreditasi A, pemerintah memberikan alokasi maksimal Rp 12.000.000 per semester.
Program studi dengan akreditasi B menerima bantuan maksimal Rp 4.000.000 per semester.
Sementara itu, program studi dengan akreditasi C mendapatkan dukungan maksimal sebesar Rp 2.400.000 per semester.
Komponen kedua adalah subsidi biaya hidup yang dicairkan secara berkala setiap enam bulan ke rekening pribadi mahasiswa.
Besaran dana ini bervariasi tergantung pada indeks harga pasar di wilayah lokasi kampus berada, yang dibagi ke dalam lima klaster zona geografis.
Penerima manfaat di zona satu akan menerima Rp 800.000 per bulan atau Rp 4.800.000 per semester.
Zona dua mendapatkan Rp 950.000 per bulan atau Rp 5.700.000 per semester.
Zona tiga memperoleh Rp 1.100.000 per bulan atau Rp 6.600.000 per semester.
Zona empat menerima Rp 1.250.000 per bulan atau Rp 7.500.000 per semester.
Penerima manfaat di zona lima mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp 1.400.000 per bulan atau Rp 8.400.000 per semester.
Dana tersebut dapat digunakan mahasiswa untuk kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, transportasi, dan keperluan belajar.
Pemerintah juga memberlakukan batasan durasi pemberian subsidi guna memastikan efisiensi anggaran dan mendorong penyelesaian studi tepat waktu.
Bantuan untuk jenjang Sarjana (S1) dan Diploma Empat (D4) dibatasi maksimal delapan semester.
Mahasiswa Diploma Tiga (D3) mendapatkan dukungan selama enam semester, Diploma Dua (D2) selama empat semester, dan Diploma Satu (D1) selama dua semester.
Khusus untuk profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, tersedia tambahan durasi maksimal empat semester.
Program profesi lainnya seperti ners, apoteker, bidan, psikolog, dan fisioterapi mendapatkan perpanjangan maksimal dua semester.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini hanya mencakup biaya pendidikan utama.
Pengeluaran pendukung seperti jas almamater, biaya KKN, PKL, magang, maupun wisuda tetap menjadi tanggung jawab mandiri mahasiswa.























