Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menunda proses investigasi penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keputusan ini diambil pemerintah guna memprioritaskan upaya pemadaman api secara menyeluruh di lapangan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dapat dilaksanakan selama api masih berkobar.
“Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran),” ujar Rizal dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (5/7/2026).
Pihak kementerian saat ini fokus mengendalikan sebaran asap yang berdampak buruk pada kualitas udara di sekitar lokasi.
Penyelidikan hukum baru akan dimulai setelah seluruh titik api dipastikan padam total oleh tim gabungan.
Rizal mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin sebenarnya telah menerima sanksi administratif dari pemerintah pada tahun 2025.
Sanksi tersebut diberikan akibat buruknya tata kelola sampah di kawasan seluas 33 hektare tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah menginstruksikan pengelolaan sampah berbasis controlled landfill atau penimbunan terkendali.
“Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil lima atau enam hektar. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektar ini enggak mungkin satu tahun, pasti,” kata Rizal.
Titik api yang memicu kebakaran hebat diketahui berada di luar zona penanganan penimbunan terkendali.
Sebagai langkah antisipasi nasional, Kementerian LH menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap 390 TPA di Indonesia mulai Agustus 2026.
Wakil Menteri LH, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menyatakan bahwa operasi pemadaman kini mengandalkan teknologi canggih.
Petugas menggunakan thermal drone berbasis kamera inframerah untuk memetakan radiasi panas dari titik api.
“Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala,” tutur Diaz.
Pihak kementerian juga mengerahkan dua mobile monitoring system untuk memantau konsentrasi gas berbahaya di udara.
Data menunjukkan konsentrasi polutan seperti SO2, NO2, serta PM 1.0 dan PM 2.5 sempat menyentuh angka 1.000.
Angka tersebut jauh melampaui ambang batas kualitas udara yang dikategorikan sehat.
Untuk memadamkan bara di bawah permukaan tumpukan sampah, pemerintah menerjunkan 30 personel Manggala Agni.
Tim ini menggunakan metode injeksi air bertekanan tinggi karena penyiraman dari permukaan dianggap tidak efektif.
“Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran,” jelas Diaz.
Selain itu, operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) disiapkan oleh BNPB dan BMKG untuk mempercepat pemadaman.
Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan kebakaran yang telah menghanguskan sekitar 15 hektare area TPA tersebut.



















