Purbaya Andalkan Reformasi DJP dan Coretax Atasi Risiko Shortfall Pajak

persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia berupaya keras mengamankan target penerimaan negara di tengah proyeksi defisit pajak atau shortfall yang diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun pada tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi utama untuk menambal celah tersebut terletak pada penguatan reformasi administrasi perpajakan yang menyeluruh.

Langkah ini mencakup pembenahan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), optimalisasi sistem Coretax, serta pengawasan ketat terhadap kinerja aparatur negara di sektor fiskal.

Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas penerimaan tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun penciptaan instrumen pajak baru.

“Kita akan jaga terus. Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya sehingga income kita juga akan lebih baik. Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax dan perbaikan prosedur kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7), dikutip dari dokumen resmi pernyataan menteri.

Implementasi sistem Coretax menjadi salah satu fokus perbaikan utama karena dinilai sebagai tulang punggung baru dalam layanan perpajakan nasional.

Meskipun sistem tersebut telah menunjukkan peningkatan kinerja, Purbaya mengakui adanya kendala teknis pada sisi antarmuka (interface) yang masih menghambat kecepatan layanan bagi wajib pajak.

Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tetapi kemarin interface jadi lambat lagi. Itu yang kita benahi lagi,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari catatan rapat koordinasi kementerian.

Selain aspek teknologi, Kementerian Keuangan juga memperketat pengawasan terhadap kinerja kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala berbasis pada indikator produktivitas serta merespons langsung setiap laporan masyarakat terkait kualitas layanan.

Purbaya tidak menampik kemungkinan pemberian sanksi tegas bagi pegawai yang kedapatan bekerja di bawah standar operasional yang ditetapkan.

“Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” tegasnya.

“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet, kita beresin,” tambahnya.

Optimisme pemerintah didasarkan pada capaian positif penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 yang tercatat tumbuh sebesar 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini dinilai sebagai sinyal positif efektivitas reformasi organisasi dan personel perpajakan yang telah dijalankan sejak awal tahun.

Secara nominal, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 telah menyentuh angka Rp 1.035,7 triliun atau setara dengan 43,9 persen dari target APBN.

Sementara itu, total penerimaan perpajakan yang menggabungkan sektor pajak dengan kepabeanan serta cukai telah mencapai Rp 1.187,8 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa lonjakan pertumbuhan ini didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi domestik serta kenaikan harga komoditas global.

Dukungan lain datang dari pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang terus berjalan secara konsisten di lapangan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar