Bittime Dukung Roadmap IAKD OJK, Optimalkan Pertumbuhan Tokenisasi Aset Nasional

Rayhan Akhari

Jakarta – Pelaku industri aset kripto menyambut optimisme terhadap langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merancang peta jalan pengembangan sektor keuangan digital masa depan.

OJK saat ini tengah mematangkan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2026–2031.

Dokumen kebijakan ini diproyeksikan menjadi kompas utama bagi pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia dalam lima tahun mendatang.

Agenda strategis yang tertuang dalam roadmap tersebut mencakup pengembangan tokenisasi aset, pemanfaatan stablecoin, serta penguatan infrastruktur keamanan siber.

Selain itu, OJK berencana mengatur transaksi Over-the-Counter (OTC) dan mengintegrasikan sistem Single Investor Identifier (SID) untuk seluruh pengguna.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi para pelaku pasar untuk terus berakselerasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

“Kami menyambut baik penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Kepastian arah kebijakan menjadi faktor penting bagi pelaku industri untuk menghadirkan inovasi yang tetap mengedepankan tata kelola, perlindungan investor, dan keberlanjutan industri aset digital,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).

Penyusunan peta jalan tersebut didasarkan pada empat pilar utama, yakni Affordability, Integrity, Agility, dan Sovereignty.

Ryan meyakini pendekatan ini selaras dengan tren regulasi global yang kini mulai menyeimbangkan antara ruang inovasi dan aspek perlindungan konsumen.

Ia mencontohkan penerapan Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa sebagai rujukan keberhasilan regulasi yang mampu meningkatkan kepercayaan investor secara signifikan.

Langkah serupa juga sedang diupayakan di Amerika Serikat melalui pembahasan Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act).

“Kami melihat Indonesia berada pada jalur yang positif melalui Roadmap IAKD yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri aset digital nasional,” tambahnya.

Seiring dengan persiapan regulasi tersebut, minat masyarakat terhadap inovasi tokenisasi aset di pasar domestik dilaporkan mengalami peningkatan yang cukup tajam.

Data internal Bittime mencatat lonjakan kepemilikan Tokenized US Stocks sebesar 106% hanya dalam waktu 48 jam sejak peluncuran fitur flexible staking.

Mayoritas aliran dana baru tersebut, yakni sekitar 96%, terdistribusi ke aset tokenisasi saham perusahaan teknologi besar seperti NVIDIA, Meta, dan Microsoft.

Merespons antusiasme tersebut, perusahaan kini kembali meluncurkan kampanye Tokenized US Stocks dengan menyertakan SpaceX Token (SPCXX) sebagai insentif utama.

Strategi ini dirancang untuk mempertahankan momentum pertumbuhan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengguna yang berinvestasi di aset-aset digital tersebut.

Para investor juga tetap diberikan akses untuk memperoleh imbal hasil atau reward hingga 7% melalui skema flexible staking yang ditawarkan.

Dengan adanya kepastian hukum dari OJK nantinya, pelaku industri berharap ekosistem aset kripto tanah air dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan kompetitif di kancah global.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar