Jakarta – Tren kenaikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali berlanjut pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (11/7/2026).
Logam mulia keluaran unit bisnis Logam Mulia Antam mencatatkan apresiasi nilai di tengah dinamika pasar komoditas global.
Berdasarkan data yang dirilis pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan pecahan satu gram kini dipatok sebesar Rp 2.655.000.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 5.000 dibandingkan harga penutupan pada perdagangan hari Jumat (10/7/2026) yang berada di level Rp 2.650.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali yang ditawarkan oleh pihak Antam juga mengalami penguatan.
Tercatat, harga buyback emas berada di posisi Rp 2.415.000 per gram.
Nilai ini meningkat sebesar Rp 10.000 dari harga sehari sebelumnya yang berada di angka Rp 2.405.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini menjadi kabar positif bagi para investor yang berniat melakukan pencairan aset atau menjual kembali simpanan emas mereka.
Secara teknis, pihak Logam Mulia menjelaskan bahwa harga emas yang tertera belum termasuk perhitungan pajak yang mungkin dikenakan saat proses transaksi pembelian berlangsung.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan berat pada Sabtu (11/7/2026):
Pecahan 0,5 gram dihargai Rp 1.377.500.
Pecahan 1 gram dipatok Rp 2.655.000.
Pecahan 5 gram dijual seharga Rp 13.050.000.
Pecahan 10 gram mencapai Rp 26.045.000.
Pecahan 25 gram berada di angka Rp 64.987.000.
Pecahan 50 gram dibanderol Rp 129.895.000.
Pecahan 100 gram mencapai Rp 259.712.000.
Pecahan 250 gram dijual Rp 649.015.000.
Pecahan 500 gram dipatok Rp 1.297.820.000.
Pecahan 1.000 gram atau satu kilogram mencapai Rp 2.595.600.000.
Manajemen Logam Mulia menegaskan bahwa perbedaan harga per gram pada setiap pecahan emas adalah hal yang lumrah dalam perdagangan logam mulia.
Hal ini dipengaruhi oleh biaya tambahan yang dibebankan untuk proses pencetakan batang emas dengan berat tertentu.
Secara umum, harga per gram untuk emas batangan berukuran kecil cenderung lebih mahal dibandingkan harga emas batangan dengan berat yang lebih besar.
Struktur harga ini ditetapkan karena adanya efisiensi produksi pada batang berukuran besar.
Harga yang tercantum dalam daftar di atas merupakan harga dasar sebelum dikurangi pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak.
Para pelaku bisnis emas biasanya menjadikan harga per gram emas batang ukuran satu kilogram sebagai acuan utama dalam menentukan nilai pasar emas batangan di masyarakat.
Kenaikan harga ini mencerminkan fluktuasi yang terus dipantau oleh para investor logam mulia di Indonesia dalam mengantisipasi kondisi makroekonomi domestik dan global yang masih terus bergerak.






















