KKP Segel Penangkaran Arwana Ilegal di Pekanbaru

KKP segel penangkaran ikan arwana PT AWL di Riau karena budidaya ikan dilindungi tanpa izin, perusahaan diwajibkan lengkapi dokumen sebelum operasi ulang.

Kholida Rahman

kkp-segel-penangkaran-ikan-arwana-dilindungi-tak-berizin-di-riau
KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau

Pekanbaru – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap operasional penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Riau.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan ratusan ekor ikan arwana jenis dilindungi dikembangbiakkan tanpa mengantongi izin resmi.

Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) untuk membudidayakan jenis Super Red dan Golden.

Padahal, kedua jenis ikan tersebut masuk dalam daftar perlindungan internasional CITES.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut, Kamis (9/7).

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas memeriksa 66 kolam dan akuarium di lokasi penangkaran.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, mengungkapkan bahwa total terdapat 2.914 ekor ikan arwana yang ditemukan di lokasi.

“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES,” jelas Sahono.

Sisanya, sebanyak 2.643 ekor merupakan jenis Arwana Silver Brazil yang tidak termasuk dalam kategori dilindungi.

Akibat pelanggaran ini, PT AWL terancam sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Pihak perusahaan sendiri telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Manajemen PT AWL bahkan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi sanksi administratif yang diberikan.

Mereka juga berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Rekomendasi