Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan biaya pengurusan sertifikat tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Sertifikasi Sektor Perumahan.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh legalitas hunian.
“Jadi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).
Program ini menyasar tiga kategori utama masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Kelompok pertama adalah penerima bantuan pemerintah seperti program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kelompok kedua mencakup masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Nusron menjelaskan, khusus untuk penerima KPR FLPP, pemerintah memfasilitasi peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara cuma-cuma.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP sertifikatnya juga gratis, tapi yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.
Kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Akses program ini tidak hanya terbatas bagi pekerja formal dengan slip gaji, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal.
Syarat utamanya adalah masyarakat harus terdaftar maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Pemerintah menargetkan program sertifikasi gratis ini dapat menjangkau satu juta bidang tanah hingga tahun 2026 mendatang.






















