Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggencarkan upaya pemberantasan sindikat perekrutan ilegal dengan menggagalkan keberangkatan 6.668 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sepanjang 2025.
Langkah tegas ini dilakukan melalui serangkaian aksi pencegahan di berbagai daerah serta pengawasan ketat terhadap lembaga penempatan tenaga kerja.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil memulihkan hak finansial para calon pekerja yang sempat dirugikan.
Ia menyebutkan bahwa total biaya proses penempatan yang berhasil dikembalikan kepada CPMI yang gagal berangkat mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
“Ada pemenuhan dari hasil penindakan berupa pengembalian biaya proses penempatan kepada CPMI yang gagal diberangkatkan. Kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” ujar Rinardi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7).
Selain pencegahan fisik, KP2MI turut menyisir ruang digital untuk memutus rantai penyebaran lowongan kerja palsu.
Sebanyak 2.109 akun dan tautan yang diduga memuat informasi menyesatkan telah diturunkan (takedown) oleh otoritas terkait.
Angka tersebut mencakup 97 persen dari total 2.185 tautan yang teridentifikasi selama tahun 2025.
Rinardi mengakui bahwa tantangan di dunia maya cukup berat karena akun-akun serupa kerap muncul kembali setelah ditindak.
“Dari 2.185 link kami sudah berhasil men-takedown 2.100 link. Jadi kurang lebih ada 97 persen. Tapi ini tidak berarti berhenti di sini. Karena akun itu bisa dibuat kapanpun,” jelasnya.
Di sisi lain, KP2MI juga menindak tegas perusahaan nakal dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Bahkan, empat perusahaan diwajibkan mencairkan dana deposito untuk mengganti kerugian yang dialami para pekerja.
“Kami juga memberikan sanksi. Ada yang diberikan sanksi administratif, ada yang sudah diakhiri masa sanksi administratifnya, ada yang dicabut SIP3MI-nya, dan ada yang direkomendasikan untuk dicairkan depositonya,” tambah Rinardi.
Hingga saat ini, KP2MI telah menyerahkan 24 terduga pelaku perekrutan ilegal kepada aparat penegak hukum.
Sebanyak 115 CPMI juga telah mendapatkan pendampingan hukum intensif dari kementerian untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.






















