Jakarta – Pemerintah berhasil menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 tetap berada di bawah ambang batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kondisi fiskal yang stabil tersebut tercapai berkat langkah mitigasi proaktif berupa efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun yang telah diinisiasi sejak awal tahun.
Kebijakan penghematan tersebut menjadi instrumen krusial untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall yang mencapai angka Rp 270 triliun pada akhir tahun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan strategi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI dan Kementerian PPN/Bappenas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).
Agenda tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.
Suahasil menjelaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk merespons tantangan ekonomi yang dinamis sepanjang tahun 2025.
“Kalau kita flashback ke 2025 spesifik tentang APBN, sebetulnya kita berangkat dengan suatu langkah besar di awal tahun 2025 yaitu efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran di bulan Januari ditaruh sebesar Rp 306 triliun,” ujar Suahasil, dikutip dari Laporan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI.
Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan kegiatan yang mendesak serta efisien.
Pemerintah menetapkan tiga prinsip utama agar efisiensi tidak mencederai stabilitas layanan masyarakat serta kesejahteraan aparatur negara.
Prinsip pertama, efisiensi tidak boleh mengganggu pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi.
Prinsip kedua, operasional kantor yang mendukung pelayanan publik tetap harus berjalan secara optimal tanpa hambatan.
Prinsip ketiga, anggaran perlindungan sosial dasar bagi masyarakat tidak boleh dikurangi sedikit pun meski pemerintah melakukan penghematan besar-besaran.
“Efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai. Nggak boleh sampai nggak bisa bayar gaji. Kedua, efisiensi harus tetap meng-cover belanja operasional kantor untuk pelayanan publik. Ketiga, efisiensi tidak boleh mengganggu perlindungan sosial dasar,” tegasnya.
Terkait tekanan penerimaan, Suahasil mengakui bahwa realisasi pajak memang tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun, ia menekankan bahwa penyesuaian belanja mampu mengompensasi hilangnya potensi pendapatan negara tersebut.
“Shortfall-nya ada, shortfall penerimaan pajak. Kami imbangi dengan efisiensi. Kalau pajak sendiri itu sekitar Rp 270 triliun,” ungkapnya.
Berkat kombinasi kebijakan tersebut, defisit APBN 2025 akhirnya berhasil dikunci pada angka 2,81% terhadap PDB.
Selain aspek penerimaan dan belanja, Suahasil juga menyoroti perubahan fundamental dalam struktur APBN tahun 2025.
Perubahan ini dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Danantara.
Regulasi tersebut secara signifikan mengubah pola hubungan keuangan antara pemerintah dan badan usaha.
Pemerintah kini tidak lagi menerima dividen maupun menyalurkan penyertaan modal negara (PMN) melalui skema yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi memang di tahun 2025 APBN-nya berubah, strukturnya berubah dan approach-nya berubah,” pungkasnya.























