BPS Tetapkan Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta Kategori Miskin

Kholida Rahman

BPS Tetapkan Pengeluaran di Bawah Rp 3,09 Juta Kategori Miskin

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan ambang batas pengeluaran rumah tangga sebesar Rp 3,09 juta per bulan sebagai tolok ukur kategori penduduk miskin di Indonesia.

Penetapan angka tersebut didasarkan pada perhitungan garis kemiskinan nasional yang berada di level Rp 669.235 per kapita per bulan pada Maret 2026.

Data ini mencerminkan rata-rata jumlah anggota keluarga di tingkat nasional yang mencapai 4,62 orang per rumah tangga.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menegaskan bahwa angka ini berfungsi sebagai instrumen statistik untuk memetakan status kesejahteraan masyarakat.

“Jadi garis kemiskinan ini sebagai batas, batas untuk membedakan antara penduduk yang miskin dan penduduk yang tidak miskin,” ujar Edy Mahmud dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

BPS mencatat bahwa garis kemiskinan nasional telah mengalami kenaikan sebesar 4,33 persen jika dibandingkan dengan posisi pada September 2025.

Perbedaan biaya hidup di wilayah perkotaan dan perdesaan turut memengaruhi besaran garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.

Di wilayah perkotaan, garis kemiskinan tercatat mencapai Rp 692.906 per kapita per bulan, dengan kenaikan sebesar 4,50 persen dari periode sebelumnya.

Sementara itu, garis kemiskinan di wilayah perdesaan berada di angka Rp 635.172 per kapita per bulan atau meningkat 4,08 persen dibandingkan September 2025.

Komoditas makanan masih menjadi penyumbang utama atau komponen dominan dalam pembentukan garis kemiskinan tersebut.

Berdasarkan data BPS, pengeluaran untuk makanan berkontribusi sebesar 74,70 persen terhadap garis kemiskinan.

Sisa 25,30 persen sisanya berasal dari pemenuhan kebutuhan bukan makanan, seperti biaya perumahan, listrik, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya.

Edy mengimbau agar publik memahami bahwa indikator kemiskinan ini tidak berdiri sendiri hanya dari angka per kapita saja.

Penghitungan yang dilakukan BPS mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencakup pola pengeluaran riil di tingkat rumah tangga.

“Yang lebih ditekankan adalah garis kemiskinan rumah tangga, bukan semata-mata garis kemiskinan per kapita,” kata Edy dikutip dari konferensi pers BPS, Rabu (5/8/2026).

Penerapan standar ini bertujuan agar pemerintah dapat memiliki acuan yang seragam dalam merancang kebijakan intervensi kesejahteraan.

Dengan adanya batas Rp 3,09 juta per rumah tangga, BPS berharap evaluasi terhadap efektivitas program bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia.

Metodologi ini diharapkan mampu menangkap realitas ekonomi rumah tangga secara lebih komprehensif dibandingkan hanya melihat pendapatan per individu.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar