Badan Gizi Nasional Wajibkan Pejabat Berkantor di Daerah

Badan Gizi Nasional wajibkan pejabat eselon I-II berkantor di daerah untuk awasi Program Makan Bergizi Gratis, tingkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan.

Rayhan Akhari

perkuat-pengawasan-mbg,-pejabat-eselon-bgn-akan-berkantor-di-daerah
Perkuat Pengawasan MBG, Pejabat Eselon BGN Akan Berkantor di Daerah

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kini menerapkan aturan ketat bagi para pejabatnya untuk lebih banyak menghabiskan waktu kerja di lapangan daripada di kantor pusat.

Kepala BGN, Sudaryono, mewajibkan seluruh pejabat eselon I hingga II untuk berkantor langsung di daerah yang telah ditentukan.

Langkah ini diambil sebagai upaya transformasi tata kelola agar pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efektif dan dekat dengan lokasi eksekusi.

“Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menegaskan bahwa pusat operasional program tersebut memang berada di daerah, bukan di kantor pusat.

Menurutnya, keberadaan dapur sebagai unit pelaksana program tersebar di berbagai wilayah, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan hanya dari Jakarta.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.

Dalam skema baru ini, setiap pejabat mengemban peran ganda, yakni menjalankan tugas struktural sekaligus menjadi penanggung jawab wilayah.

Pejabat eselon I bertanggung jawab atas sejumlah provinsi, sementara eselon II mengampu wilayah kabupaten.

Tugas utama mereka adalah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, hingga camat setempat.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” papar Sudaryono.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan ini, Sudaryono mewajibkan setiap pejabat yang ingin ke Jakarta untuk melapor dan meminta izin terlebih dahulu.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan roda organisasi dan tujuan program MBG tercapai secara maksimal.

“Barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” tegasnya.

Rekomendasi