Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal YWWSDC dan RTHAE Tanpa Izin

Ikhwan Setiawan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal YWWSDC dan RTHAE Tanpa Izin

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua entitas investasi, yakni YWWSDC dan RTHAE.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan adanya pelanggaran serius dalam penawaran investasi aset kripto yang menyasar masyarakat luas.

Pihak regulator memastikan bahwa kedua entitas tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, membeberkan bahwa kedua perusahaan tersebut sempat berupaya mengelabui publik dengan klaim memiliki legalitas dari luar negeri.

Mereka juga menyebarkan narasi bahwa perusahaan sedang dalam proses pengurusan izin resmi kepada otoritas di Indonesia.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Investigasi mendalam mengungkap bahwa YWWSDC seringkali mengatasnamakan diri sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas ini menawarkan skema perdagangan aset kripto serta pembelian token digital melalui platform khusus.

Namun, hasil verifikasi membuktikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bahkan, situs web dan aplikasi yang digunakan YWWSDC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga mendeteksi adanya upaya manipulasi melalui perubahan alamat tautan secara berkala.

Meskipun menggunakan nama domain yang berbeda-beda, tampilan platform tersebut memiliki kemiripan signifikan yang mengindikasikan keterkaitan satu sama lain.

Di sisi lain, entitas RTHAE menjalankan praktik serupa dengan menawarkan investasi aset kripto melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine.

Mereka menarik minat calon investor dengan skema penawaran perdana token yang diklaim akan segera melantai di bursa.

RTHAE menjanjikan pengembalian dana kepada anggota jika token yang ditawarkan gagal tercatat di bursa nantinya.

Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa RTHAE bahkan tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia.

Sama seperti YWWSDC, operasional RTHAE dinilai tidak memiliki izin PAKD dari OJK serta tidak sesuai dengan ketentuan BKPM.

Platform digital milik RTHAE juga tidak ditemukan dalam daftar PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga aktivitasnya dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Seluruh temuan ini menjadi dasar bagi Satgas PASTI untuk menutup akses dan menghentikan seluruh aktivitas kedua entitas tersebut demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang lebih besar.

Otoritas terkait terus melakukan pemantauan ketat terhadap entitas-entitas lain yang berpotensi melakukan praktik serupa di pasar aset digital.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan untuk menanamkan modal.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar