BEI Kaji Free Float Saham Jadi 10%, Tarik Investor?

persen

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menaikkan syarat minimum saham beredar di publik atau free float dari 7,5% menjadi 10%. Ini merupakan langkah awal menuju target akhir 25% yang diharapkan mampu mendongkrak kualitas pasar modal Indonesia agar setara dengan negara-negara regional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa peningkatan free float merupakan fokus utama regulator pasar modal pada tahun 2026. “Pendalaman pasar perlu kami tingkatkan. Perhatian kami pertama adalah peningkatan free float dan ini menjadi kajian kami yang sangat serius. Dan mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam waktu dekat,” ujar Inarno dalam forum Workshop Bursa Efek Indonesia di Bali pada Sabtu (15/11/2025).

Saat ini, Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat menetapkan syarat agar sebuah perusahaan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu memiliki saham free float minimal 50 juta saham dan setidaknya 7,5% dari total saham tercatat.

Inarno mengakui bahwa persyaratan free float di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara regional. Oleh karena itu, peningkatan ini sangat penting, meskipun akan dilakukan secara bertahap. OJK dan BEI saat ini tengah membahasnya secara intensif.

“Target kami 25%, tetapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak,” jelas Inarno. Ia menambahkan bahwa kenaikan akan dilakukan bertahap, dimulai dengan 10% dalam waktu dekat, terutama untuk penawaran umum perdana (IPO). Selanjutnya, target akan dinaikkan menjadi 15%, kemudian berlanjut hingga 25%.

Selain peningkatan persentase, OJK juga tengah mengkaji perubahan basis perhitungan free float. Nantinya, persentase free float akan dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar, bukan lagi dari ekuitas seperti yang berlaku saat ini.

Inarno menambahkan, fokus OJK lainnya di tahun 2026 adalah penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi memicu manipulasi pasar. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor.

Ketiga, OJK juga berencana memperkuat pendalaman pasar. Upaya ini akan difokuskan pada perbaikan sisi suplai dan permintaan (supply-demand) serta peningkatan infrastruktur pasar modal secara keseluruhan.

Adapun ketentuan free float di level 7,5% yang berlaku saat ini ternyata masih menjadi tantangan bagi sejumlah emiten.

Sebagai buktinya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan suspensi terhadap 38 perusahaan tercatat hingga 30 Oktober 2025. Suspensi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi syarat free float saham.

Pengumuman yang dirilis pada 31 Oktober 2025 itu menjelaskan bahwa ke-38 perusahaan tersebut digembok BEI lantaran tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

BEI telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50.000.000 kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. “Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” demikian pernyataan BEI pada Senin (3/11/2025).

Rekomendasi