BI Buka Opsi Bank Non-Himbara Tampung Devisa Ekspor SDA

persen

bos-bi-buka-opsi-bank-non-himbara-tampung-devisa-ekspor-sda
Bos BI Buka Opsi Bank Non-Himbara Tampung Devisa Ekspor SDA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dengan memperpanjang tenor penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hingga 12 bulan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengelola dana mereka.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa perpanjangan tenor ini juga berlaku untuk instrumen Sekuritas Valas dan Sukuk Valas BI. Menurutnya, langkah ini bertujuan agar dana DHE SDA dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan operasional dunia usaha.

“Tenornya kami perpanjang menjadi 12 bulan. Ini memberikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke bank untuk berbagai keperluan dunia usaha,” ujar Perry dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA di Jakarta, Kamis (21/5).

Selain perpanjangan tenor, BI juga membuka peluang penggunaan bank non-Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penampung DHE SDA. Namun, fasilitas ini tidak berlaku umum dan hanya dikhususkan bagi negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.

Perry menegaskan bahwa bank non-Himbara yang akan dilibatkan harus memenuhi kriteria ketat. Syarat tersebut meliputi kapasitas manajemen risiko yang mumpuni, infrastruktur yang memadai, serta memiliki jaringan internasional yang kuat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian untuk menentukan bank non-Himbara mana saja yang memenuhi syarat. Yang jelas, bank tersebut harus berkualitas dan mampu memfasilitasi kebutuhan perekonomian serta pengusaha,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh DHE SDA ditempatkan di bank Himbara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi mitra dagang tertentu untuk menempatkan 30 persen devisanya di bank non-Himbara selama tiga bulan.

Sebagai tambahan, BI juga memperluas pemanfaatan instrumen Sekuritas dan Sukuk Valas. Instrumen tersebut kini dapat digunakan sebagai underlying atau dasar transaksi lindung nilai (hedging) bagi eksportir dalam melakukan transaksi forex swap beli dengan perbankan.

Rekomendasi