Danantara Pastikan Perlindungan Karyawan dan Stabilitas Operasional PT INTI

persen

Jakarta – Badan Pengelola (BP) BUMN tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penutupan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Meski langkah penataan ulang atau streamlining perusahaan tengah berjalan, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan perusahaan tersebut.

Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa proses verifikasi dan asesmen terhadap PT INTI saat ini sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam penataan BUMN adalah menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi seluruh pegawai.

“Sedang dilakukan asesmen terhadap PT INTI. Kami pastikan para pekerjanya aman, tidak ada yang akan di-PHK,” ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan struktur perusahaan negara agar lebih efektif dan efisien. BP BUMN bersama Kementerian Ketenagakerjaan kini memperkuat sinergi untuk memastikan transformasi ini berjalan dengan prinsip no one left behind atau tidak ada pihak yang dirugikan.

Sinergi tersebut bertujuan untuk menjamin seluruh proses transformasi BUMN tetap profesional dan berkelanjutan dengan mengedepankan perlindungan hak bagi insan perusahaan. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa restrukturisasi yang dilakukan tidak hanya memperkuat kinerja korporasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi masa depan karyawan.

Sebelumnya, BP BUMN telah menata sedikitnya 180 perusahaan di bawah payung BUMN. Penataan tersebut dilakukan untuk memangkas tumpang tindih bisnis serta memastikan setiap entitas memiliki fokus lini bisnis yang jelas, sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing nasional secara menyeluruh.

Rekomendasi