Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dana pemulihan aset negara dengan nilai total mencapai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara mengejar aset-aset yang tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi masa lalu, termasuk penemuan aset milik buron legendaris Eddy Tansil.
Dalam rincian aset yang diserahkan, terdapat uang tunai senilai Rp 51,68 miliar yang berhasil dilacak oleh tim penyidik Kejagung. Dana tersebut merupakan hasil penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil. Selain uang tunai, otoritas penegak hukum juga mengidentifikasi 18 bidang tanah kosong serta 2 bidang tanah beserta bangunan yang ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 30 miliar. Temuan ini menjadi perhatian publik mengingat status Eddy Tansil yang hingga kini masih berstatus buron, hampir tiga dekade pasca-pelariannya dari hukum.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi besar pada era Orde Baru terkait pembobolan kredit Bank Bapindo melalui perusahaan miliknya, Golden Key Group. Kasus ini pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia pada 1993. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan dana sebesar US$ 565 juta, atau setara dengan Rp 10,1 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994 memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah.
Namun, eksekusi hukuman terhadap Eddy Tansil tidak berjalan mulus. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, ia berhasil melarikan diri pada 4 Mei 1996. Pelarian tersebut tergolong sangat terencana, di mana ia memanfaatkan izin berobat ke Rumah Sakit Harapan Kita untuk melarikan diri tanpa pengawalan ketat. Investigasi internal kala itu mengungkap adanya keterlibatan oknum sipir dan komandan jaga yang mempermudah langkah Eddy keluar dari penjara menggunakan mobil pribadi. Dampak dari kelalaian tersebut, Kepala LP Cipinang saat itu, Mintardjo, dicopot dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman Oetojo Oesman.
Sejak melarikan diri, keberadaan Eddy Tansil terus menjadi misteri. Meski sempat muncul informasi pada 2013 yang menyebutkan bahwa ia terdeteksi berada di China sejak 2011, namun hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil memulangkan terpidana tersebut ke Indonesia. Meski sosoknya belum tertangkap, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu aset-aset hasil korupsi yang bersangkutan. Sejak tahun 2021, proses pelelangan rumah dan aset-aset tidak bergerak milik Eddy Tansil di Indonesia terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara secara maksimal. Proses pemulihan aset ini menunjukkan bahwa meskipun pelaku masih buron, negara tetap menempuh jalur hukum perdata dan administratif untuk menarik kembali kekayaan yang sempat diselewengkan.





















