Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Verifikasi Legalitas Akomodasi yang Dipasarkan Secara Digital

persen

Bali – Kementerian Pariwisata berencana mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah mengantongi Perizinan Berusaha.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Investor Roundtable 2026 di Piasan Nusa Dua Restaurant, Bali, Jumat (29/5).

Menurut Widiyanti, langkah tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola ekosistem usaha pariwisata sektor akomodasi, khususnya di Bali.

Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin memastikan akomodasi yang dipasarkan melalui berbagai platform digital telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain membahas tata kelola usaha pariwisata, forum Investor Roundtable juga dimanfaatkan Kementerian Pariwisata untuk menyerap masukan dari investor, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha terkait tantangan yang dihadapi di lapangan.

Masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan investasi pariwisata yang lebih hijau, inklusif, kompetitif, dan merata pada masa mendatang.

Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani, mengatakan forum tersebut menjadi sarana untuk memetakan dinamika industri terkini, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku usaha, sekaligus menggali peluang ekspansi investasi ke berbagai destinasi baru di Indonesia.

Menurut Rizki, pengalaman dan masukan dari pelaku industri pariwisata di Bali memiliki nilai strategis sebagai referensi dalam pengembangan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan Destinasi Pariwisata Regeneratif lainnya.

“Kami memandang masukan ini sangat berharga, tidak hanya untuk memperkuat ekosistem investasi pariwisata Bali, tetapi juga sebagai pembelajaran penting dalam pengembangan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan Destinasi Pariwisata Regeneratif lainnya,” ujarnya.

Rekomendasi