Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau pergerakan pasar modal domestik menyusul pengumuman Index Review Rebalancing yang dirilis oleh MSCI Inc. pada 12 Mei 2026. Penyesuaian indeks tersebut dinilai sebagai mekanisme rutin global yang tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga berbagai pasar utama di kawasan Asia-Pasifik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan komposisi indeks MSCI didasarkan pada parameter objektif seperti kapitalisasi pasar, free float, likuiditas, dan dinamika harga saham. Menurutnya, fenomena ini merupakan penyesuaian portofolio global yang juga dialami banyak negara lain.
“Ini bukan isu spesifik Indonesia. Jepang, Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, hingga China juga mencatatkan emiten yang keluar dari indeks dalam periode peninjauan kali ini,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
OJK memandang dinamika ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas dan pendalaman pasar modal tanah air. Friderica menegaskan bahwa fundamental sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil, sehingga volatilitas jangka pendek tidak akan menggoyahkan komitmen OJK dalam menciptakan pasar modal yang transparan dan kredibel.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa keluarnya sejumlah emiten dari indeks MSCI telah diantisipasi sebagai bagian dari proses reformasi integritas pasar.
“Kami menyadari adanya implikasi jangka pendek berupa penyesuaian harga saham. Namun, ini adalah konsekuensi yang sudah diperhitungkan dalam upaya kita melakukan pembenahan kualitas pasar,” jelas Hasan.
Ia optimistis langkah ini akan membentuk basis baru bagi pasar modal Indonesia yang lebih berkualitas dan atraktif. Keyakinan tersebut didukung oleh fundamental ekonomi domestik yang terjaga, pertumbuhan basis investor, serta kinerja emiten yang positif.
Sebagai langkah preventif, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO). Kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas pasar, seperti aturan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetap disiapkan untuk menjaga kepercayaan investor.
Ke depan, OJK berkomitmen mempercepat inisiatif reformasi pasar modal guna meningkatkan daya saing, likuiditas, dan investability pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.




















