DPRD Sumbar Sosialisasikan Perlindungan Lahan Pertanian di Limapuluh Kota
Jun. 14, 2026
Limapuluh Kota – Ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar menanti pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan




























