Langkah Strategis Febrie Adriansyah Tertibkan Kawasan Hutan Bermasalah

Rayhan Akhari

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berada di tengah sorotan publik seiring dengan posisi strategis yang diembannya dalam upaya pemulihan aset negara di sektor kehutanan.

Febrie memegang kendali sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) selama kurun waktu 1,5 tahun terakhir.

Tugas ini menjadi perhatian lebih setelah munculnya laporan mengenai aksi penggeledahan di kediaman dan tempat usaha yang melibatkan aparat kepolisian.

Satgas PKH sendiri merupakan lembaga lintas instansi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Struktur organisasi ini melibatkan sinergi dari berbagai kementerian dan lembaga negara.

Anggota satgas mencakup unsur Kejaksaan Agung, Polri, TNI, serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, terdapat perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak resmi beroperasi pada Februari 2025, satgas telah melakukan langkah tegas terhadap ratusan perusahaan sawit dan sektor pertambangan.

Banyak di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran operasional di dalam kawasan hutan negara.

Tindakan hukum yang diambil bervariasi, mulai dari kewajiban pembayaran denda administratif dan pajak hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Negara juga mengambil alih kembali kendali atas lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh entitas bisnis tersebut.

Data hingga Mei 2026 menunjukkan keberhasilan satgas dalam menguasai kembali 5,9 juta hektare lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit.

Selain itu, terdapat 12,4 ribu hektare kawasan hutan yang sebelumnya dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan ilegal kini telah dipulihkan.

Sebagian besar aset tersebut berasal dari penertiban terhadap aset eks Duta Palma yang merupakan salah satu kasus korupsi perkebunan sawit terbesar.

Grup milik Surya Darmadi tersebut tercatat mengelola setidaknya 220 ribu hektare kebun sawit, dengan konsentrasi utama di wilayah Riau.

Lahan-lahan yang berhasil disita kemudian dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN baru di sektor perkebunan sawit.

“Agrinas Palma telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,1 juta hektare,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dikutip dari dokumen resmi Satgas PKH, Mei 2026.

Temuan dari tim satgas juga menjadi dasar pertimbangan krusial bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil kebijakan.

Presiden memutuskan mencabut izin terhadap 28 perusahaan pasca-terjadinya bencana banjir dan tanah longsor besar di Sumatra.

Satgas PKH saat ini juga sedang memfokuskan operasi penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Wilayah konservasi tersebut sebelumnya mengalami kerusakan parah akibat alih fungsi lahan yang dilakukan secara masif oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar