Padang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari sebesar Rp17,26 miliar.
BPR tersebut sebelumnya dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS mencatat, dari total 7.008 nasabah, sebanyak 6.503 nasabah dengan 6.927 rekening telah diverifikasi dan berhak menerima pembayaran.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan, rata-rata dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Percepatan pembayaran ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Salah seorang nasabah BPR Pembangunan Nagari, Nurleli, mengaku sempat panik saat tabungannya tidak bisa diambil.
“Semua keluarga saya awalnya panik dan cemas karena tabungan saya tidak bisa diambil di bank. Namun, saya percaya bahwa tabungan kami akan tetap dijamin oleh LPS dan dapat diambil di bank pembayar,” ujarnya.
Kapolsek Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi, juga mengapresiasi kehadiran LPS yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya meyakini kehadiran LPS mampu menjamin keamanan dana nasabah,” katanya.
LPS telah menunjuk BRI sebagai bank pembayar, meliputi BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari.
Nasabah dapat memilih bank pembayar yang terdekat untuk menghindari antrean.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar telah dimulai sejak Selasa (7/4/2026) dan nasabah dapat mengajukan klaim hingga lima tahun ke depan, atau hingga tahun 2031.
Saat melakukan pembayaran di bank pembayar, nasabah wajib menunjukkan atau menyerahkan:
* Asli dan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
* Asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito).
* Asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.
* Dokumen/data lain yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen pendukung.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap 1 dapat dilihat di kantor BPR Pembangunan Nagari atau melalui website LPS (www.lps.go.id) pada menu “Aplikasi LPS” -> Simpanan -> Status Simpanan -> Bank BPR Pembangunan Nagari, lalu masukkan nomor rekening dan klik cari.





















