Lubuk Basung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai bergerak cepat melakukan verifikasi data nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga di LPS, Nur Budiantoro, menegaskan bahwa proses pembayaran akan memprioritaskan kepentingan nasabah dan ketaatan pada prosedur yang berlaku.
Verifikasi data nasabah menjadi langkah awal untuk memastikan simpanan memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan Tidak terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum.
Setelah verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.
Nasabah juga dapat mengecek status pembayaran secara online melalui website https://apps.lps.go.id/statussimpanan dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening.
“Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari,” ujar Budiantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.





















