OJK Denda Indosaku Rp875 Juta karena Penagihan Pinjol

persen

ojk-denda-indosaku-rp875-juta-buntut-kasus-dc-pinjol-prank-damkar
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Buntut Kasus DC Pinjol Prank Damkar

Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan pinjaman daring.

Sanksi itu diberikan usai OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resmi pada Jumat (8/5), OJK menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Indosaku tidak memastikan proses penagihan oleh pihak ketiga berjalan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan.

“OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan,” tulis OJK.

Selain denda, OJK juga meminta perusahaan memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, serta meningkatkan pelatihan bagi tenaga penagihan.

OJK menegaskan, penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring atas seluruh proses penagihan kepada konsumen.

“Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas OJK.

Lembaga pengawas jasa keuangan itu juga memastikan akan memantau ketat pelaksanaan langkah perbaikan oleh Indosaku. Jika kembali ditemukan pelanggaran, OJK menyatakan bakal mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.

“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar OJK.

OJK sebelumnya memanggil Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Kasus ini mencuat setelah seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang.

Rekomendasi