Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri aset kripto di Indonesia untuk mulai menggeser fokus pengembangan dari sekadar perdagangan aset digital menuju pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih aplikatif. OJK menilai potensi besar kini terletak pada pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan bahwa teknologi blockchain harus diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih produktif.
“Bagi Indonesia, sudah saatnya mengalihkan fokus perhatian kepada hal yang lebih besar, yakni ke arah RWA dan stablecoin,” ujar Adi dalam acara CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Arahan ini muncul di tengah kondisi pasar kripto global yang sedang mengalami tekanan hebat. Berdasarkan data CoinMarketCap, indeks Fear and Greed berada di level 15 yang menandakan sentimen ketakutan ekstrem (extreme fear). Kondisi ini dipicu oleh aksi jual besar-besaran pada Bitcoin yang sempat menurunkan kapitalisasi pasar kripto global ke angka US$ 2,09 triliun.
Selain itu, produk spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat mengalami arus keluar dana (net outflow) sekitar US$ 2,4 miliar sepanjang Mei 2026. Dana tersebut disinyalir berpindah ke instrumen lain seperti saham teknologi, kecerdasan buatan, hingga obligasi.
Meski pasar sedang bergejolak, OJK menegaskan tidak ada perubahan fundamental pada aset kripto dan menilai instrumen ini masih layak menjadi pilihan investasi jangka panjang.
Sebagai langkah konkret, OJK akan memanfaatkan mekanisme regulatory sandbox untuk menguji model bisnis baru, termasuk tokenisasi aset nyata dan penerbitan stablecoin. Hal ini dilakukan demi memperkuat ekosistem keuangan digital yang saat ini telah didukung oleh dua bursa aset kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta 26 pedagang aset keuangan digital.
Adi menambahkan, kepercayaan konsumen menjadi kunci utama dalam pengembangan sektor ini. OJK berkomitmen membuka ruang inovasi seluas-luasnya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.





















