Padang – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti koordinasi birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat terkait batalnya pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.
Pelantikan tujuh komisioner KPID Sumbar yang terpilih sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Auditorium Gubernur.
Undangan pelantikan bahkan sudah disebar dengan tanda tangan Sekretaris Provinsi Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menilai kejadian ini menunjukkan adanya miskoordinasi di internal Pemprov Sumbar.
“Itu menunjukkan adanya miss koordinasi atau konsolidasi birokrasi Pemprov Sumbar. Birokrasi seperti itu harusnya tidak terjadi,” tegas Adel, Jumat (13/3/2026).
Adel menyayangkan tidak adanya koordinasi antara gubernur dan sekretaris daerah dalam penerbitan surat undangan pelantikan tersebut.
“Kami juga dapat undangan dari teman-teman yang bakal dilantik. Hari pelantikan itu sangat penting, mereka sudah menyiapkan mental, keluarga sudah datang, tapi malah batal. Sangat disayangkan,” ujarnya.
Tujuh anggota KPID Sumbar terpilih adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Menurut Adel, Pemprov Sumbar harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem birokrasi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, sebelumnya mengakui bahwa surat undangan pelantikan komisioner KPID Sumbar dikeluarkan tanpa sepengetahuannya.
Ia menyebut pelantikan diundur menjadi 16 Maret 2026.
“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya. Saya tidak tahu isinya (undangan),” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menegaskan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilakukan oleh gubernur karena surat keputusan (SK) ditandatangani olehnya.





















