Padang – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan ini dilakukan tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyerahkan langsung LKPD tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus.
Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.
Selain Pasaman Barat, sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Barat juga menyerahkan LKPD. Di antaranya Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.
Yulianto menjelaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Laporan keuangan yang diserahkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan ini menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat dan bahan evaluasi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD TA 2025 sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu ini menunjukkan disiplin dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.





















