Jakarta – Pemerintah resmi memangkas tarif bea masuk menjadi nol persen untuk impor suku cadang pesawat dan bahan baku LPG bagi industri petrokimia.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 guna memacu pertumbuhan sektor riil di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya operasional pelaku usaha.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” ujar Haryo di Jakarta, Sabtu (25/7).
Pemerintah berharap insentif fiskal tersebut mampu meningkatkan efisiensi sekaligus daya saing industri nasional di pasar global.
Bagi industri perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), pembebasan bea masuk ini akan membuat layanan perbaikan pesawat domestik menjadi jauh lebih kompetitif.
Sementara itu, sektor petrokimia mendapatkan keuntungan berupa efisiensi biaya produksi bahan baku yang nantinya akan berdampak positif bagi industri turunan lainnya.
Payung hukum kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2026 yang telah ditetapkan sejak 15 Juli 2026.
Khusus untuk impor LPG, fasilitas bea masuk nol persen ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Haryo menambahkan bahwa efisiensi biaya produksi akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi bisnis.
“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” jelasnya.
Teknis pelaksanaan insentif bagi industri MRO diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.
Sedangkan kriteria perusahaan petrokimia yang berhak menerima fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.





















