Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan relaksasi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) khusus bagi eksportir sektor pertambangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diundangkan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha tertentu.
Melalui aturan baru tersebut, eksportir pertambangan yang memenuhi syarat kini diizinkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen dengan durasi penempatan paling singkat tiga bulan.
Skema ini menjadi alternatif bagi ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang sebelumnya mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan bahwa langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan pemadanan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terdapat 64 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Jumlah tersebut setara dengan 12 persen dari total 537 eksportir pertambangan yang teridentifikasi dalam periode Maret 2025 hingga Juli 2026.
Pemerintah menetapkan syarat spesifik agar perusahaan dapat menikmati relaksasi tersebut.
Eksportir wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Terdapat lima negara yang ditetapkan sebagai mitra, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Menurut Susiwijono, kelima negara tersebut dipilih karena memiliki nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia serta terikat perjanjian bilateral perdagangan.
“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.
Terkait teknis penempatan, pemerintah menyediakan 15 bank devisa yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Fasilitas ini akan berlaku secara efektif mulai 1 September 2026 mendatang.
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih untuk tidak menggunakan fasilitas ini diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.
Apabila eksportir tidak memberikan pernyataan, maka secara otomatis akan dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak memanfaatkan relaksasi, maka tetap berlaku ketentuan umum sesuai PP Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan pada bank devisa BUMN.




















