Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung menghadapi sorotan tajam mengenai kelanjutan kebijakan berbagi beban atau burden sharing antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan krusial yang sebelumnya sukses menyalurkan lebih dari Rp1.000 triliun untuk menopang APBN di masa pandemi ini, kini menjadi fokus perdebatan, terutama setelah para pakar mengingatkan potensi risiko serius jika skema tersebut dihidupkan kembali.
Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru saja menggantikan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan perlu mendalami kembali mekanisme burden sharing. “Nah, ini (burden sharing) saya cek lagi. Saya belum dengar, kalau ini kan ekonomi umum, saya bisa. Nanti itu (penjelasan soal burden sharing),” ujar Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Senin, 8 September 2025. Pernyataannya ini mengindikasikan pendekatan hati-hati terhadap kebijakan yang telah memiliki dampak masif terhadap ekonomi nasional.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa pembagian beban bunga atau burden sharing dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di bank sentral. Mekanisme ini sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 (terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK) juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada Kamis, 4 September 2025, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menambahkan bahwa besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian. Ia juga menegaskan, kebijakan ini bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meringankan beban rakyat.
Dosen dan peneliti Universitas Islam Indonesia (UII) Listya Endang Artiani menyoroti dampak burden sharing BI dan Kemenkeu ini secara mendalam.
Seberapa Besar Dampaknya?
Menurut Listya Endang, angka kontribusi Bank Indonesia dalam skema burden sharing benar-benar tidak main-main. Data Kementerian Keuangan mencatat, selama periode 2020–2022, total dana yang digelontorkan Bank Indonesia untuk menopang APBN mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
“Besaran ini setara hampir 7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, jumlah yang bisa dibilang luar biasa dalam sejarah kebijakan fiskal-moneter kita,” kata Listya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 4 September 2025. Menurutnya, uang ini tidak hanya sekadar “menutup lubang” APBN, tetapi benar-benar menjadi penyelamat di tengah badai pandemi.
Alokasi dana tersebut mencakup pembiayaan kesehatan (termasuk pengadaan vaksin dan insentif tenaga kesehatan), bantuan sosial (seperti program sembako dan bantuan tunai), dukungan UMKM (lewat subsidi bunga kredit), serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk berbagai stimulus fiskal.
Pengajar Jurusan Ekonomi itu menambahkan, tanpa skema ini, pemerintah mungkin harus berutang jauh lebih besar kepada investor swasta maupun asing. Konsekuensinya, beban bunga utang dalam APBN akan melonjak tajam, menekan ruang fiskal, dan mempersempit kemampuan negara untuk membiayai program prioritas lain. Dengan kata lain, burden sharing memberi “oksigen” tambahan yang sangat berarti ketika perekonomian berada di ambang resesi.
Risiko dan Kritik
Dosen di Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII, Yogyakarta, ini menegaskan, seperti kebijakan besar lainnya, burden sharing tidak datang tanpa konsekuensi. Listya menyebut sejumlah ekonom menyuarakan kekhawatiran:
- Moral hazard. Pemerintah bisa menjadi “manja” karena merasa selalu ada BI yang siap menopang. Jika itu terjadi, disiplin fiskal bisa melemah.
- Kredibilitas BI. Jika pasar menilai bank sentral terlalu dekat dengan pemerintah, kepercayaan investor bisa terganggu. Dampaknya, rupiah berpotensi melemah dan inflasi meningkat.
- Risiko jangka panjang. Membiasakan diri dengan model ini bisa membuatnya berubah dari solusi darurat menjadi “jalan pintas” yang berbahaya.
Seperti kata Milton Friedman, “tidak ada makan siang gratis” dalam ekonomi. Kebijakan ini memang membantu meringankan beban APBN dan masyarakat di masa pandemi, tetapi tetap ada biaya sosial-ekonomi yang harus diwaspadai di kemudian hari.
Warisan Penting
Meski telah resmi berakhir pada 2022, warisan burden sharing tetap relevan hingga kini. Ia menunjukkan bahwa dalam kondisi krisis, sinergi fiskal dan moneter bisa berjalan jauh lebih erat dari biasanya. Namun, Listya menekankan, garis batasnya jelas: harus extraordinary, temporer, dan tidak boleh menjadi normal baru.
Menurut Listya, kini, ketika wacana membiayai program besar seperti Asta Cita di pemerintahan Prabowo muncul, pertanyaan yang sama kembali menggema: apakah model burden sharing bisa dihidupkan lagi? Pengalaman 2020–2022 memberi jawaban: iya, ia bisa efektif sebagai “obat darurat”, tapi bukan sebagai “vitamin harian”. Jika dipakai terus, risiko jangka panjang justru bisa lebih berbahaya daripada manfaat jangka pendeknya.
Pada akhirnya, burden sharing adalah bukti nyata bahwa BI dan Kemenkeu bisa bergandengan tangan menyelamatkan perekonomian. Namun, seperti obat keras, kuncinya ada pada dosis, waktu, dan disiplin penggunaan agar tidak menimbulkan ketergantungan.




















