Pertamina Resmi Sesuaikan Harga LPG 12 Kg Jadi Rp228 Ribu

persen

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga gas liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi per 18 April 2026. Kebijakan ini menandai kenaikan harga pertama sejak November 2023 sebagai respons terhadap eskalasi harga minyak mentah dunia.

Harga LPG ukuran 12 kg kini ditetapkan sebesar Rp 228 ribu per tabung, naik 18,75 persen dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 192 ribu. Sementara itu, LPG ukuran 5,5 kg mengalami kenaikan 18,89 persen, dari Rp 90 ribu menjadi Rp 107 ribu per tabung.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Barat. Untuk provinsi lain, Pertamina menerapkan penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi ke masing-masing wilayah.

Kenaikan harga ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Tercatat pada Maret 2026, harga ICP mencapai US$ 102,26 per barel, atau melonjak US$ 33,47 dibandingkan bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa lonjakan ICP dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global yang memanas. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah mengganggu rantai pasok energi dunia.

Salah satu dampak signifikan dari konflik tersebut adalah terganggunya jalur distribusi energi global, termasuk penutupan pelayaran di Selat Hormuz. Jalur ini merupakan akses vital bagi 20 persen pasokan minyak dunia. Selain itu, serangan terhadap sejumlah fasilitas energi di Timur Tengah turut menekan ketersediaan pasokan global.

Sebagai informasi, penyesuaian harga terakhir dilakukan pada November 2023, di mana saat itu Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kg sebesar Rp 12 ribu per tabung seiring dengan penurunan contract price Aramco (CPA) dan penguatan nilai tukar rupiah saat itu.

Rekomendasi