Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menggunakan dana pribadi untuk menutupi biaya tambahan dalam perjalanan dinas luar negeri. Purbaya menilai langkah tersebut secara logika diperbolehkan jika pejabat yang bersangkutan memiliki kemampuan finansial.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Ia menjawab polemik mengenai sumber pembiayaan perjalanan luar negeri Presiden yang belakangan menjadi sorotan publik.
Meski Kementerian Keuangan memiliki catatan mengenai anggaran yang digunakan, Purbaya menolak membeberkan detail angka tersebut kepada publik. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai rincian biaya perjalanan dinas Presiden ditanyakan langsung kepada pihak Sekretariat Negara.
Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari kerahasiaan negara yang tidak dapat diakses sembarangan. “Anda mau lihat rahasia Presiden? Ya tidak boleh. Kami tahu angkanya, tapi silakan tanya ke Setneg jika ingin jawaban yang pasti,” tegas Purbaya.
Pernyataan ini mempertegas penjelasan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa kelebihan biaya kunjungan luar negeri Presiden memang ditanggung secara pribadi oleh Prabowo Subianto. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Dino sebelumnya menyoroti tingginya frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang dianggap memakan anggaran sangat besar. Dalam catatannya, Dino menyebut Prabowo menghabiskan satu dari enam hari masa jabatannya di luar negeri. Ia memperkirakan pola kunjungan internasional dengan frekuensi tinggi ini akan terus berlanjut dalam 18 bulan ke depan.
























