Purbaya Kaji Potensi Peningkatan Pendapatan Ekspor Melalui DSI

persen

Jakarta – Pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola ekspor sekaligus meminimalisir praktik kecurangan perdagangan seperti under-invoicing dan transfer pricing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengkalkulasi potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Menurutnya, angka pasti mengenai dampak kebijakan ini belum dapat dirilis karena proses operasional baru saja dimulai.

“Kami terus melakukan perhitungan, namun angkanya belum final. Karena ini baru tahap awal, kami belum bisa melihat dampaknya secara menyeluruh,” ujar Purbaya dalam konferensi pers operasional PT DSI di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Proyeksi mengenai kontribusi nyata kebijakan DSI terhadap penerimaan negara baru akan dipublikasikan setelah masa evaluasi pertama selesai.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyasar komoditas penyumbang surplus neraca perdagangan utama, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan kelapa sawit. Sepanjang tahun 2025, ketiga komoditas tersebut mencatatkan nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Airlangga merinci, ekspor batu bara mencapai US$ 24,48 miliar, diikuti oleh minyak sawit mentah (CPO) sebesar US$ 24,42 miliar, dan besi paduan sebesar US$ 16,49 miliar.

“Ketiga komoditas ini menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah bertahan selama 71 bulan berturut-turut,” tutup Airlangga.

Rekomendasi