Padang – RSUP Dr. M. Djamil Padang memilih PT Wastec International, perusahaan dari luar Sumatera Barat, untuk mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada tahun 2026.
Keputusan ini menuai kritik karena dinilai mengabaikan surat edaran Gubernur Sumbar yang mengutamakan perusahaan lokal.
Selain itu, pemilihan ini juga dianggap mengesampingkan fasilitas pemusnahan limbah B3 milik daerah di Aia Dingin.
Mardiyanto, PPK Medik dan NonMedik RSUP Dr. M Djamil, menjelaskan bahwa pemilihan PT Wastec International sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, perusahaan yang berlokasi di Cilegon, Banten itu menawarkan harga terendah melalui sistem e-Katalog.
“Pemilihan penyedia sepenuhnya mengacu pada prinsip efisiensi dan harga terendah,” ujarnya, Kamis (9/1/2025) malam.
Pengadaan ini dilakukan melalui sistem e-Katalog dengan anggaran Rp2.370.797.000 dari dana Badan Layanan Umum (BLU).
Selain PT Wastec International, ada dua perusahaan lain yang ikut dalam proses ini, yaitu PT Biuteknika Bina Prima (Jakarta) dan PT Artama Sentosa (punya cabang di Sumbar).
PT Wastec International mengajukan penawaran terendah, yaitu Rp2.318.552.880 per tahun.
Sementara PT Artama Sentosa menawarkan Rp2.363.088.000 dan PT Biuteknika Bina Prima Rp2.365.931.700.
“Saya sebagai PPK memilih harga terendah. Kalau pilih yang tinggi, pas audit nanti kena,” kata Mardiyanto.
Kontrak ini mencakup 11 item limbah, termasuk limbah infeksius dan produk farmasi kedaluwarsa, dengan masa kerja 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Limbah B3 RSUP M. Djamil akan diangkut dan dimusnahkan di Cilegon, Jawa Barat.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 650/64/SE/DLH-2025 tentang pengelolaan limbah B3 berbasis wilayah.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sumbar mengoptimalkan pengelolaan limbah medis secara regional dengan memanfaatkan fasilitas pengolahan limbah B3 milik Pemprov Sumbar di Aia Dingin.
Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan 300 kilogram per jam dan telah mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Surat Edaran tak mengikat, karena secara prosedur kita mengacu pada sistem e-Katalog,” terang Mardiyanto.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari pemerhati limbah B3 di Sumbar.
Menurut seorang konsultan kontraktor sekaligus pengamat pengelolaan limbah B3, langkah RSUP M. Djamil tidak sejalan dengan kebijakan daerah dan merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Di Sumbar sudah ada fasilitas pemusnahan limbah B3 di bawah naungan Pemprov di Aia Dingin,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang punya kantor dan fasilitas di Padang seperti PT Artama Sentosa telah mengantongi izin lengkap dan beroperasi di wilayah Sumbar.
“Lucu, perusahaan dari Jawa justru lebih murah dibanding perusahaan yang berbasis di Padang. Bagaimana biaya pengangkutannya dari Padang ke Jawa. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak semata-mata harus berorientasi pada harga terendah, melainkan juga mempertimbangkan keberpihakan terhadap pengusaha lokal dan dampak ekonomi daerah.




















