Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mendesak pemerintah pusat dan kepolisian untuk turun tangan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman.
Nenek Saudah (67), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman menjadi korban penganiayaan berat.
Walhi Sumbar mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara independen dan transparan.
Menurut Walhi, kasus ini berkaitan erat dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Sibinail, yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Rokan.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam menyatakan, lokasi penganiayaan sangat dekat dengan kawasan PETI yang telah lama beroperasi tanpa penindakan.
“Jarak Mapolsek Rao hanya sekitar 2 kilometer dari lokasi tambang emas ilegal. Klaim bahwa kekerasan ini tidak terkait tambang adalah tidak berdasar,” tegas Tommy, Senin (12/1/2026).
Walhi Sumbar menemukan kerusakan lahan masif akibat PETI di Sungai Sibinail, berdasarkan survei lapangan dan analisis citra satelit.
Analisis citra satelit resolusi tinggi menunjukkan aktivitas PETI berskala besar di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao, sepanjang Sungai Sibinail.
Sungai Sibinail berhulu di wilayah Muara Sipongi/Mandailing dan bergabung dengan sungai lain menjadi Batang Sumpur yang mengalir ke Riau.
Walhi menemukan bukaan lahan masif berwarna coklat-abu terang, khas pengerukan tanah tambang terbuka.
Puluhan kolam genangan bekas galian tambang berwarna hijau keruh hingga kuning kecoklatan juga ditemukan.
Citra satelit menunjukkan alur sungai berubah warna menjadi kuning kecoklatan, dengan pola pengerukan memanjang mengikuti badan sungai.
“Pola ini ciri khas tambang emas aluvial yang memanfaatkan sungai sebagai media pencucian material tambang,” jelas Tommy.
Perubahan morfologi Sungai Sibinail ditandai dengan aliran sungai keruh, melebar, dan terfragmentasi akibat sedimentasi berat.
Jaringan jalan tanah tambang yang saling terhubung menunjukkan operasi PETI telah berlangsung lama.
Kedekatan bukaan PETI dengan kebun, lahan, dan pemukiman warga menandakan potensi konflik ruang yang tinggi.
“PETI di Sungai Sibinail bukan aktivitas kecil, melainkan operasi tambang ilegal yang masif, terbuka, dan merusak. Penganiayaan nenek Saudah terjadi karena konflik PETI,” tegasnya.
Citra satelit menunjukkan puluhan titik bukaan tambang emas ilegal yang tersebar dan saling terhubung, menyebabkan kerusakan lahan mencapai ratusan hektare.
Walhi Sumbar menyoroti jarak antara lokasi tambang emas ilegal dengan Mapolsek Rao yang hanya sekitar 2 kilometer.
“Dengan jarak sedekat itu, aktivitas PETI yang masif dan terbuka mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum. Keberlangsungan PETI menunjukkan indikasi kuat pembiaran sistematis,” ujarnya.
Selain merusak sungai dan lahan masyarakat, sebagian titik PETI berada di dalam dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.
Hal ini terlihat dari tumpang tindih bukaan tambang dengan tutupan vegetasi hutan, mengindikasikan perambahan kawasan hutan lindung.
Aktivitas tersebut melanggar hukum pertambangan dan merupakan kejahatan kehutanan yang berdampak serius.
Temuan ini memperkuat analisis Walhi Sumbar bahwa konflik dan kekerasan terhadap warga, termasuk penganiayaan nenek Saudah, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PETI di Sungai Sibinail.
“Tambang emas ilegal telah menciptakan ruang konflik yang nyata, di mana lahan masyarakat, kawasan hutan lindung, dan badan sungai dieksploitasi secara ilegal, sementara warga yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru berada dalam posisi paling rentan,” pungkas Tommy.




















