TASPEN Salurkan Santunan Rp833 Juta bagi PPPK Korban Kecelakaan Kerja

Rayhan Akhari

Jakarta – PT TASPEN (Persero) merealisasikan pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai total mencapai Rp1.081.806.097 bagi keluarga aparatur sipil negara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak peserta ketika menghadapi risiko profesional maupun takdir meninggal dunia.

Proses penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting.

Kegiatan seremonial tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Graha Kepri dan Kantor Wali Kota Batam.

Penyaluran dana tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, serta Wali Kota Batam.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, menyatakan bahwa perlindungan sosial diberikan secara konsisten kepada ASN maupun PPPK guna memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

“TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT),” ujar Fary dikutip dari laman resmi perusahaan, Rabu (12/2/2026).

Manfaat pertama diberikan kepada ahli waris almarhumah Nurijanah, seorang pegawai PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Meski masa kepesertaan almarhumah terhitung singkat, yakni baru enam bulan menjadi PPPK dengan kontribusi iuran sekitar Rp46 ribu per bulan, TASPEN tetap menanggung seluruh biaya perawatan hingga mencapai Rp649.564.597.

Selain itu, keluarga menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400 serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800, sehingga totalnya mencapai Rp832.871.797.

Kasus ini menegaskan bahwa perlindungan TASPEN tidak didasarkan pada durasi kepesertaan, melainkan pada pemenuhan hak yang sesuai dengan regulasi berlaku.

Manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Keluarga menerima santunan JKK senilai Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900.

Selain santunan tersebut, ahli waris juga memperoleh uang pensiun bulanan dan akses beasiswa pendidikan bagi putra-putri almarhum melalui program Taspen Proteksi Beasiswa.

Data perusahaan menunjukkan bahwa di wilayah kerja Tanjung Pinang, TASPEN telah menyalurkan Rp9.001.719.031 untuk 646 klaim sepanjang semester I tahun 2026.

Secara nasional pada periode yang sama, dana yang telah disalurkan untuk program JKK dan JKM mencapai Rp652.723.331.548 dengan total 50.392 klaim.

Penyaluran ini mengacu pada prinsip layanan 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Upaya ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif dan berkelanjutan bagi seluruh warga negara.

Kedepannya, TASPEN terus mengoptimalkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence serta percepatan transformasi digital.

Layanan ini dirancang untuk memastikan kemudahan akses dan kecepatan proses bagi setiap peserta yang membutuhkan hak-hak mereka.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar