Padang Panjang – Polres Padang Panjang meringkus seorang ayah dan anak atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (7/11/2025). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Tersangka diketahui berinisial Z (48) dan MB (21).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, MB berada di rumah seorang diri. Z kemudian tiba dan langsung diamankan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering, dan dua plastik kecil bekas sabu.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.





















