DPRD Sumbar Sosialisasikan Perlindungan Lahan Pertanian di Limapuluh Kota

persen

cegah-alih-fungsi-lahan,-anggota-dprd-sumbar-gencarkan-sosialisasi-perda-nomor-4-tahun-2020
Cegah Alih Fungsi Lahan, Anggota DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020

Limapuluh Kota – Ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar menanti pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sumatera Barat. Aturan tegas ini ditegaskan sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan di tengah masifnya konversi lahan.

Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian, Afneli, menjelaskan bahwa setiap pelaku alih fungsi lahan wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas yang sama dan dalam kondisi siap tanam. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat 24 bulan setelah proses alih fungsi dilakukan.

“Pengalihfungsian harus memenuhi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, serta ketersediaan lahan pengganti. Pelanggar kewajiban memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Afneli saat memberikan materi dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Aula BPTU-HPT Padang Mengatas, Minggu (14/06/2026).

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PPP, Wirman dt. Pangeran, yang menginisiasi kegiatan tersebut, menyoroti bahwa alih fungsi lahan di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang tidak dibarengi dengan penambahan luas lahan pertanian menjadi pemicu utama krisis pangan di masa depan.

“Perda ini lahir karena jumlah penduduk yang terus bertambah mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai keperluan, termasuk tempat tinggal, sementara luas lahan tidak bertambah,” ujar Wirman.

Ia menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Regulasi ini bertujuan melindungi kawasan pertanian agar tetap produktif demi menjaga kedaulatan pangan daerah. Selain itu, Wirman membocorkan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru terkait perlindungan petani untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat agraris.

Walinagari Mungo, Suhardi dt. Rajo Panghulu, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia berharap kebijakan pemerintah ke depan semakin berpihak pada petani.

“Sosialisasi ini penting, sebab pertumbuhan penduduk tinggi, sementara lahan tidak bertambah. Tentu ini akan berdampak pada pangan kita. Semoga ke depannya kebijakan pemerintah pro kepada petani dan pembangunan pertanian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Suhardi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan masyarakat dari Kecamatan Luhak dan Kecamatan Lareh Sago Halaban, serta sejumlah unsur terkait seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Sumbar, pihak kecamatan, hingga kepolisian setempat.

Rekomendasi