Jumhur Hidayat: Upah 2026 Moderat, PP Pengupahan Baru Disorot

persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan baru pada 16 Desember 2025, yang akan menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menilai formula kenaikan upah ini sebagai jalan tengah yang memadai bagi berbagai pihak.

Jumhur Hidayat mengakui bahwa keputusan ini kemungkinan tidak akan memuaskan semua pihak. Ia menyebut, kaum buruh mungkin merasa kenaikannya kurang tinggi, sementara pengusaha bisa menganggap nilai kenaikan tersebut terlalu besar.

“Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, jika inflasi berada di sekitar 2,7% dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, maka rentang kenaikan upah yang diatur dalam PP tersebut akan berkisar antara 5,2% hingga 7,2%.

Menurutnya, rentang kenaikan tersebut sudah memadai, mengingat kondisi perekonomian baik di tingkat global maupun nasional yang belum sepenuhnya normal.

PP Pengupahan baru ini juga mencakup ketentuan yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). UMSK dipastikan akan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Terkait disparitas upah antardaerah, Jumhur Hidayat menyoroti daerah dengan UMP rendah, yakni di bawah Rp 2,5 juta. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan nilai alfa sebesar 0,9 untuk daerah-daerah tersebut.

“Seharusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesenjangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan variabel alfanya,” pungkas Jumhur Hidayat.

Rekomendasi