Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran air Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya langsung turun ke lokasi untuk mengambil sampel air dan melakukan pengecekan laboratorium.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran yang disebabkan oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa tim teknis yang diterjunkan telah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup.
“Setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa Batang Suir merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA. Jarak antara muara Batang Gambir ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat sekitar 2,5 hingga 3 kilometer.
“Sampel air Batang Suir telah diambil, diamankan, dan diawetkan dengan bahan khusus untuk menjaga keabsahan hasil uji laboratorium,” ujar Budi.
Pada Kamis (18/12/2025), DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Tidar Kerinci Agung.
Penelusuran menyeluruh dilakukan terhadap kolam-kolam IPAL dan ditemukan indikasi kuat bahwa limbah diduga berasal dari limpahan kolam IPAL PT TKA.
“Terdapat dugaan bahwa kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi,” beber Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil.
“Agar penanganan dilakukan berdasarkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.
Untuk memperkuat proses penanganan, DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT Tidar Kerinci Agung pada Jumat (19/12/2025) untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif.
Data ini akan menjadi bahan pendukung dalam koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemprov Sumbar.
“Selain langkah teknis di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat,” tutur Budi.
Koordinasi dilakukan melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, hingga penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat.
Ke depan, penanganan akan dilanjutkan melalui pengawasan terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Sumbar bersama DLH Dharmasraya.
“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam. Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ucapnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang.
Pemerintah daerah memastikan akan terus menyampaikan perkembangan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perlindungan kepada masyarakat.
PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian kelapa sawit di Dharmasraya dan Solok Selatan.
Izin Lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Saat ini, PT TKA juga sedang dalam proses persetujuan lingkungan berupa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, selama persetujuan lingkungan dari kementerian tersebut belum terbit, pengawasan serta penanganan dugaan pencemaran tetap menjadi kewenangan Pemprov Sumbar.





















